Senin, 28 Januari 2019

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap hari senin, siswa sekolah melaksanakan upacara bendera. Dalam upacara bendera tersebut pasti diperdengarkan pembacaan kelima sila dalam pancasila. Ya, pancasila sebagai dasar Negara sekaligus ideologi Negara memang harus ditanamkan di setiap diri warga Negara Indonesia tidak terkecuali siswa sebagai generasi penerus bangsa.
Maka, dalam makalah ini kami akan membahas tentang fungsi dan kedudukan pancasila sebagai wujud dari kepedulian kita sebagai bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.      Apa saja fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia?
2.      Apa-apa saja kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia?

C.    Tujuan
Adapun tujuan makalah ini sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apa saja fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia
2.      Untuk mengetahui apa-apa saja kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fungsi Pancasila
Adapun fungsi pancasila sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara.
Negara Indonesia dibangun berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia. Hal ini berarti segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada pancasila juga melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan juga memberi arah yang jelas bagi bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita yang adil dan makmur.[1]
2.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita danlogos”berartiilmu. Jadi, Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Pancasila sebagai ideologi nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan sosial.[2]
Selain sebagai ideologi nasional, gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Namun bukan berarti nilai dasar pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Jadi, pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan zaman.[3]
3.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup adalah sebagai petunjuk arah, pedoman dan pengangan juga sebagai penuntun sikap dan tingkah laku masyarakat.
Sebagai sebuah pandangan hidup bangsa Indonesia, maka rumusan isi pancasila sudah mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia.[4]
4.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian  Bangsa  Indonesia
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
5.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
6.      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
7.      Pancasila sebagai Falsafah Hidup
Pancasila sebagai falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai dan norma juga pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan sosial.[5]
8.      Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 1967. Beliau berkata ”Cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945”. Karena pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa pancasila, dalam pidato tersebut juga dikatakan bahwa “Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia”.[6]
B.     KedudukanPancasila
Berikut ini pembahasan tentang kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 2 dikatakan “pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara”.[7] Pancasila bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara adalah sebagai
3.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Kedudukannya Sebagai Jiwa dan kepribadian bangsa tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way Of Life)
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.[8] juga sebagai sumber nilai berarati bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.[9]
Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
5.      Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
6.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945.
7.      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Hukum

8.      Pancasila sebagai Falsafah Negara

Kedudukan pancasila sebagai falsafah Negara berarti pancasila merupakan kepribadian bangsa yang mengandung nilai dan norma yang diyakini sesuai dengan bangsa Indonesia.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi dari pancasila adalah: Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian  Bangsa  Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur, Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dan Pancasila sebagai Falsafah Hidup.
Adapun kedudukan pancasila adalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way Of Life), Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.

B.     Saran
Melihat besarnya fungsi dan kedudukan Pancasila, maka sebagai generasi  muda  yang  akan  meneruskan  perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah isi dari makalah kami, yang telah kami susun  agar pembaca mudah untuk memahaminya. Semoga makalah ini memberi motivasi agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.












DAFTAR PUTAKA

Tim Abdi Guru. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 2, Jakarta: Erlangga.
Budiyanto. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Jilid 2, Jakarta: Erlangga.
Lestari, Retno .2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII, Jakarta: Esis.
















[1]Tim Abdi Guru, 2006. PendidikanKewarganegaraan SMP Kelas 2, Jakarta: Erlangga, Hl. 2
[2]Budiyanto, 2005. PendidikanKewarganegaraan SMA Jilid 2, Jakarta: Erlangga, Hl. 141
[3]Retno Lestari, 2007. PendidikanKewarganegaraanuntuk SMA dan MA Kelas XII, Jakarta: Esis, Hl. 5
[4]Ibid. Hl. 8
[5]Ibid. Hl. 141
[6] Pengertian, Fungsi Dan Peranan Pancasila. Hl. 19.
[7]Ibid. Hl. 2
[8]Ibid. Hl. 3
[9]Ibid. Hl. 148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WIRAUSAHA : PELUANG USAHA

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Seseorang yang berkemauan keras dalam melakukan suatu tindakan demi memperoleh suat...