BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap hari senin,
siswa sekolah melaksanakan upacara bendera. Dalam upacara bendera tersebut pasti
diperdengarkan pembacaan kelima sila dalam pancasila. Ya, pancasila sebagai dasar
Negara sekaligus ideologi Negara memang harus ditanamkan di setiap diri warga
Negara Indonesia tidak terkecuali siswa sebagai generasi penerus bangsa.
Maka, dalam makalah
ini kami akan membahas tentang fungsi dan kedudukan pancasila sebagai wujud dari
kepedulian kita sebagai bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut :
1.
Apa saja fungsi pancasila bagi
bangsa Indonesia?
2.
Apa-apa saja kedudukan pancasila
bagi bangsa Indonesia?
C. Tujuan
Adapun tujuan makalah ini sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui apa saja fungsi
pancasila bagi bangsa Indonesia
2.
Untuk mengetahui apa-apa saja kedudukan
pancasila bagi bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pancasila
Adapun fungsi pancasila sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Negara Indonesia dibangun berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber hukum yang mengatur Negara Republik
Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan
rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara
Indonesia. Hal
ini berarti segala
sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada pancasila juga melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai dasar
untuk mengatur jalannya pemerintahan juga memberi arah yang jelas bagi bangsa
Indonesia dalam meraih cita-cita yang adil dan makmur.[1]
2.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea”
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan“logos”berartiilmu.
Jadi, Ideologi dapat diartikan sebagai
Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Pancasila sebagai ideologi nasional yang disusun
berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia yang
berhubungan dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah
serta keadilan sosial.[2]
Selain sebagai
ideologi nasional, gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang
sejak tahun 1985. Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus mampu menyesuaikan diri
dengan zaman. Namun bukan berarti nilai dasar pancasila dapat diganti dengan nilai
dasar lain yang meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Jadi, pancasila dapat dikembangkan
sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan zaman.[3]
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Fungsi
pancasila sebagai pandangan hidup adalah sebagai petunjuk arah, pedoman dan
pengangan juga sebagai penuntun sikap dan tingkah laku masyarakat.
Sebagai sebuah
pandangan hidup bangsa Indonesia, maka rumusan isi pancasila sudah mencerminkan
apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia.[4]
4.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Von Savigny bahwa setiap
bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai
jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri
yaitu sejak jaman dahulu kala.
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental
maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
5.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus
1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
6.
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
7.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup
Pancasila sebagai falsafah hidup dan kepribadian Bangsa
Indonesia yang mengandung nilai dan norma juga pandangan
mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan,
kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan sosial.[5]
8.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di
depan Sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 1967. Beliau berkata ”Cita-cita
luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945”. Karena pembukaan UUD
1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa pancasila, dalam pidato
tersebut juga dikatakan bahwa “Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh
bangsa Indonesia”.[6]
B. KedudukanPancasila
Berikut
ini pembahasan tentang
kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum tertinggi yang mengatur
kehidupan Negara dan masyarakat. Dalam
UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 2 dikatakan “pancasila merupakan sumber dari segala hukum
Negara”.[7] Pancasila
bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala
sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia
melaksanakan, mewariskan, mengembangkan
dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga segala macam peraturan
perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara adalah
sebagai
3. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Kedudukannya Sebagai
Jiwa dan kepribadian bangsa tercermin
dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat
kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way Of Life)
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari
sikap dan cara pandang manusia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa),
terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa
dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi
(kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan),
dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia).
Pancasila juga berperan sebagai
pedoman dan penuntun dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.[8] juga
sebagai sumber nilai berarati bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan
tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah
laku bangsa Indonesia.[9]
Dengan demikian berarti bahwa semua
sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan
pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila dijadikan sebagai cita-cita
dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara Pancasila yang
dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa
proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa
Indonesia. Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian
luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945.
7. Pancasila sebagai
Sumber dari Segala Hukum
8.
Pancasila
sebagai Falsafah Negara
Kedudukan
pancasila sebagai falsafah Negara berarti pancasila merupakan kepribadian
bangsa yang mengandung nilai dan norma yang diyakini sesuai dengan bangsa
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi dari pancasila adalah:
Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur, Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dan Pancasila sebagai Falsafah Hidup.
Adapun kedudukan pancasila adalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian
Bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai Pandangan Hidup (Way Of Life), Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Pancasila sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum.
B. Saran
Melihat besarnya fungsi dan kedudukan
Pancasila, maka sebagai
generasi muda yang akan meneruskan perjuangan
bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati
dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah isi dari makalah kami,
yang telah kami susun agar pembaca mudah
untuk memahaminya. Semoga makalah ini memberi motivasi
agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.
DAFTAR
PUTAKA
Tim
Abdi Guru. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan
SMP Kelas 2, Jakarta: Erlangga.
Budiyanto.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan SMA
Jilid 2, Jakarta: Erlangga.
Lestari, Retno
.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA dan MA Kelas XII, Jakarta: Esis.
[1]Tim Abdi
Guru, 2006. PendidikanKewarganegaraan SMP
Kelas 2, Jakarta: Erlangga, Hl. 2
[2]Budiyanto,
2005. PendidikanKewarganegaraan SMA Jilid
2, Jakarta: Erlangga, Hl. 141
[3]Retno
Lestari, 2007. PendidikanKewarganegaraanuntuk
SMA dan MA Kelas XII, Jakarta: Esis, Hl. 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar