KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT pencipta alam semesta ini, shalawat
serta salam kita anjungkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW. Sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Fiqih yang berjudul “
Apakah Pada Zaman Nabi Ada Shalat Terawih?”.
Sebagai
makhluk sosial kita tidak terlepas dari pertolongan orang lain. Untuk itu saya
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang membantu saya
dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya
menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini
baik dari segi penyusunan maupun penjelasan tentang materi tersebut. Maka saya mengharapkan
kritik dan saran dalam rangka perbaikan makalah selanjutnya. Harapan saya
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Selatpanjang, 12
Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tarawih adalah bentuk jama’ dari tarwihah. Menurut bahasa berarti jalsah
(duduk). Kemudian duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai dari empat raka’at
disebut tarwihah; karena dengan duduk itu, orang-orang bisa istirahat dari
lamanya melaksanakan qiyam Ramadhan.
Dalam permasalahan kali ini penulis akan membahas tentang apakah pada zaman
Rasulullah sudah ada shalat terawih atau tidak dan makalah
ini akan menjawab semuanya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Apakah pada zaman nabi ada shalat terawih?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan materi dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apakah pada zaman
nabi ada shalat
terawih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Shalat Terawih Pada Zaman Nabi
Muhammad Saw
Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dilakukan dimalam
hari pada bulan suci ramadhan. Waktunya setelah shalat isya sampai fajar.
Tarawih artinya bersenang-senang atau istirahat. Dinamakan shalat terawih
karena para sahabat melakukan istirahat setiap 2 kali salam (4 rakaat) dengan
melakukan tawaf mengelilingi ka’bah.[1]
Adapun shalat tarawih menurut sejarah pertama kali shalat tarawih ini
dikerjakan Nabi SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriyah. Pada masa
itu beliau Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawihtidak di masjid terus menerus,
kadang di masjid, kadang di rumah. Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
َنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى
ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ
صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ
اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ
إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ
قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ
إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي
رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya “Sesungguhnya Rasulullah
pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau n,
kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin
banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam
ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah n tidak keluar pada mereka, lalu
ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang
telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian
kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa)
itu terjadi di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi
SAW suatu hari melaksanakan shalat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau
datang lagi mengerjakan shalat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang
ketiga dan keempat Nabi saw tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa Nabi
saw takut shalat Tarawih akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat
antusias dan bertambah banyak, Nabi saw berfikir bahwa Allah sewaktu-waktu akan
menurunkan wahyu mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya, karena orang-orang
muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi
berat bagi umatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada umatnya, bahwa shalat
Tarawih telah diwajibkan, karena shalat Tarawih adalah perbuatan baik yang
selalu dikerjakan beliau Nabi saw, sehingga umatnya akan menduga shalat Tarawih
adalah wajib.[3]
Dari hadist yang lain disebutkan pula oleh Ibnu Nashr di dalam Qiyamul Lail
hal. 90 dengan riwayat Abu Dawud 1/217 dan Al-Baihaqi.Sedangkan perbuatan
beliau dalam hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, yaitu: Dari Nu`man bin
Basyir radliyallahu `anhu, ia berkata: “Kami berdiri (untuk shalat tarawih)
bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan
Ramadhan sampai habis sepertiga malam pertama. Kemudian kami shalat bersama
beliau pada malam ke 25 sampai pertengahan malam. Kemudian beliau shalat
bersama kami malam ke 27 sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan
al-falah (makan sahur) sampai kami menyeru untuk sahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah
dalam Al-Mushannaf 2/40/2, Ibnu Nashr 89, An-Nasai 1/238, Ahmad 4/272,
Al-Firyabi dalam Ar-Rabi` wal Khamis min Kitabis Shiyam 1/440 dan berkata:
“Pada hadits ini ada dalil yang jelas bahwa shalat tarawih di masjid-masjid
kaum muslimin termasuk sunnah dan Ali bin Abi Thalib selalu menganjurkan Umar
radliyallahu `anhu untuk mendirikan sunnah ini sampai beliau pun mendirikannya”).
Rupa-rupanya pada zaman Nabi Muhammad solat ini
dikenali sebagai Qiam Ramadhan. mulai dilakukan oleh Rasulullah bersama para
sahabat di Masjid Nabawi. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim daripada Aishah r.a bahwa Nabi Muhammad telah melakukan solat terawih di
masjid untuk beberapa malam sahaja (ada yang mengatakan selama empat malam)
dalam bulan Ramadan bersama-sama para sahabat. Jadi, dapat disimpulkan dari hadits
diatas bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW sudah dilaksanakannya solat terawih
pada bulan suci ramadhan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa pada zaman nabi sudah ada solat terawih hanya saja pada saat
itu lebih dikenal dengan kiyamullail yaitu
solat malam.Sebelum masa Umar ibn Khattab shalat Tarawih dikejakan secara
sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah. Baru setelah masa Umar ibn
Khattab Tarawih dilakukan secara berjamaah.
B.
Saran
Demikianlah
isi dari makalah kami, yang telah kami susun agar pembaca mudah untuk memahaminya. Semoga
makalah ini memberi motivasi agar manusia khususnya muslim
selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.
DAFTAR PUSTAKA
https://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/20/solat-terawih-sejarah-dan-hukumnya
An-Nabiry,
Fathul Bahri. 2013. Rahasia Ibadah
Ramadhan. Jakarta: Amzah
[1]
Ahmad nawawi sadili, op.cit, hl.
281.
[2] Fathul Bahri An-Nabiry, 2013. Rahasia Ibadah Ramadhan. Jakarta: Amzah,
Cet.2, Hl. 83
[3]
Diakses jam 14.30, alamat Web : https://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/20/solat-terawih-sejarah-dan-hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar