Senin, 28 Januari 2019

PROBLEM SHALAT TERAWIH PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT pencipta alam semesta ini, shalawat serta salam kita anjungkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Fiqih yang berjudul “ Apakah Pada Zaman Nabi Ada Shalat Terawih?”.
Sebagai makhluk sosial kita tidak terlepas dari pertolongan orang lain. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini baik dari segi penyusunan maupun penjelasan tentang materi tersebut. Maka saya mengharapkan kritik dan saran dalam rangka perbaikan makalah selanjutnya. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.





Selatpanjang, 12 Oktober 2016



Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tarawih adalah bentuk jama’ dari tarwihah. Menurut bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai dari empat raka’at disebut tarwihah; karena dengan duduk itu, orang-orang bisa istirahat dari lamanya melaksanakan qiyam Ramadhan.
Dalam permasalahan kali ini penulis akan membahas tentang apakah pada zaman Rasulullah sudah ada shalat terawih atau tidak dan makalah ini akan menjawab semuanya.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Apakah pada zaman nabi ada shalat terawih?

C.    Tujuan
Adapun tujuan materi dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apakah pada zaman nabi ada shalat terawih.








                                                                       



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Shalat Terawih Pada Zaman Nabi Muhammad Saw
Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dilakukan dimalam hari pada bulan suci ramadhan. Waktunya setelah shalat isya sampai fajar. Tarawih artinya bersenang-senang atau istirahat. Dinamakan shalat terawih karena para sahabat melakukan istirahat setiap 2 kali salam (4 rakaat) dengan melakukan tawaf mengelilingi ka’bah.[1]
Adapun shalat tarawih menurut sejarah pertama kali shalat tarawih ini dikerjakan Nabi SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriyah. Pada masa itu beliau Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawihtidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang di rumah. Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
َنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ                
صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya “Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah n tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi SAW suatu hari melaksanakan shalat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau datang lagi mengerjakan shalat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan keempat Nabi saw tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa Nabi saw takut shalat Tarawih akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, Nabi saw berfikir bahwa Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya, karena orang-orang muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi umatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada umatnya, bahwa shalat Tarawih telah diwajibkan, karena shalat Tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi saw, sehingga umatnya akan menduga shalat Tarawih adalah wajib.[3]
Dari hadist yang lain disebutkan pula oleh Ibnu Nashr di dalam Qiyamul Lail hal. 90 dengan riwayat Abu Dawud 1/217 dan Al-Baihaqi.Sedangkan perbuatan beliau dalam hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, yaitu: Dari Nu`man bin Basyir radliyallahu `anhu, ia berkata: “Kami berdiri (untuk shalat tarawih) bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan sampai habis sepertiga malam pertama. Kemudian kami shalat bersama beliau pada malam ke 25 sampai pertengahan malam. Kemudian beliau shalat bersama kami malam ke 27 sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan al-falah (makan sahur) sampai kami menyeru untuk sahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/40/2, Ibnu Nashr 89, An-Nasai 1/238, Ahmad 4/272, Al-Firyabi dalam Ar-Rabi` wal Khamis min Kitabis Shiyam 1/440 dan berkata: “Pada hadits ini ada dalil yang jelas bahwa shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin termasuk sunnah dan Ali bin Abi Thalib selalu menganjurkan Umar radliyallahu `anhu untuk mendirikan sunnah ini sampai beliau pun mendirikannya”).
Rupa-rupanya pada zaman Nabi Muhammad solat ini dikenali sebagai Qiam Ramadhan. mulai dilakukan oleh Rasulullah bersama para sahabat di Masjid Nabawi. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim daripada Aishah r.a bahwa Nabi Muhammad telah melakukan solat terawih di masjid untuk beberapa malam sahaja (ada yang mengatakan selama empat malam) dalam bulan Ramadan bersama-sama para sahabat. Jadi, dapat disimpulkan dari hadits diatas bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW sudah dilaksanakannya solat terawih pada bulan suci ramadhan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pada zaman nabi sudah ada solat terawih hanya saja pada saat itu lebih dikenal dengan kiyamullail yaitu solat malam.Sebelum masa Umar ibn Khattab shalat Tarawih dikejakan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah. Baru setelah masa Umar ibn Khattab Tarawih dilakukan secara berjamaah.

B.     Saran

Demikianlah isi dari makalah kami, yang telah kami susun  agar pembaca mudah untuk memahaminya. Semoga makalah ini memberi motivasi agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.
















DAFTAR PUSTAKA
https://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/20/solat-terawih-sejarah-dan-hukumnya
An-Nabiry, Fathul Bahri. 2013. Rahasia Ibadah Ramadhan. Jakarta: Amzah






















[1] Ahmad nawawi sadili, op.cit, hl. 281.
[2] Fathul Bahri An-Nabiry, 2013. Rahasia Ibadah Ramadhan. Jakarta: Amzah, Cet.2, Hl. 83
[3] Diakses jam 14.30, alamat Web : https://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/20/solat-terawih-sejarah-dan-hukumnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WIRAUSAHA : PELUANG USAHA

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Seseorang yang berkemauan keras dalam melakukan suatu tindakan demi memperoleh suat...