Senin, 28 Januari 2019

TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH


BAB I
 TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
A.     Tafsir
Secara bahasa kata tafsir berasal dari fassara yang berarti “menjelaskan atau menyatakan”. Selain itu tafsir juga berasal dari kata al-fasr yang artinyamenjelaskanataumengetahuimaksudsuatu kata yang sulit. [1]Al-Jarjani memaknai kata tafsir dengan al-kasyfwaal-izhhar (membuka dan menjelaskan atau menampakkan).[2] Adapun secara harfiah, tafsir dapat diartikan kepada banyak memberikan penjelasan maksudnya menafsirkan Alquran itu memberikan banyak komentar terhadap ayat-ayat Alquran sesuai dengan pengertian atau makna yang dapat dijangkau oleh mufassir.
Secara istilah, tafsir berarti menjelaskan makna ayat Alquran, keadaan, kisah dan sebab turunnya ayat tersebut dengan lafal yang menunjukkan kepada makna zahir.  Jadi, menafsirkan Alquran berarti menangkap makna yang terkandung didalamnya. Dan karena Alquran itu merupakan pesan-pesan Ilahi (risalah ilahiyah) yang datang dari Allah artinya seorang mufassir berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya menangkap makna atau pengertian yang dimaksudkan Allah dalam ayat-ayat tersebut.[3]
Tafsir berupaya menjelaskan makna Alquran dan tafsir memiliki banyak manfaat diantaranya: menghasilkan pengetahuan baru, menjawab tantangan zaman, menjelaskan makna dan menjadikan Alquran sebagai kitab yang berlaku sepanjang masa karna dapat dipahami secara sama oleh setiap generasi. Sehingga Alquran dapat terus dikaji dan sangat layak dijadikan pedoman hidup sepanjang masa.[4]
Tafsir juga memiliki kelebihan yakni sebagai berikut :
-          Dilihat dari segi objek kajian. Al-quran menjadi objek kajian tafsir karna itu dikatakan bahwa ketinggian nilai tafsir sangat mulia.
-          Dilihat dari sisi tujuan. Adapun tujuan tafsir adalah menangkap pesan tuhan untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Dan hal ini dapatdikatakan bahwa kedudukan tafsir lebih tinggi dibandingkan ilmu lainnya.
-          Dilihat dari sisi kebutuhan dalam memahami agama. Manusia membutuhkan keselamatan batin karna dapat mengantarkan kepada manfaat yang abadi juga dalam memahami agama butuh pengetahuan untuk memahami urusan dunia dan akhirat, caranya adalah dengan mengetahui pesan Allah melalui tafsir.[5]

B.       Ta’wil
Kata ta’wil merupakan mashdar dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta’wil. Secara bahasa ia berarti ruju’ (kembali) kepada asal. Al-Jarjani mengartikan ta’wil itu kepada tarji’ (mengembalikan). Selain makna ini juga berarti penjelasan. Ta’wil menurut istilah berarti memalingkan suatu lafal dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang terkandung oleh lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan Al-Kitab dan sunnah. Sehingga dapat ditegaskan bahwa menjelaskan makna ayat Alquran yang didasarkan makna zahir tidak disebut dengan ta’wil sebab tidak terjadi pemalingan makna.[6]
Menurut ulama salaf, ta’wil mempunyai dua arti; pertama, menafsirkan suatu ungkapan dan menjelaskan maknanya, baik sesuai dengan makna zahir maupun tidak. Kedua, sesuatu yang dikehendaki oleh suatu ungkapan yakni jika ungkapan itu perintah melakukan sesuatu maka ta’wil adalah perbuatan itu sendiri dan jika dalam bentuk berita maka takwilnya adalah berita yang disampaikan itu.[7]
Manfaat dari tak’wil adalah dapat memahami pesan-pesan Alquran, untuk memenuhi kebutuhan praktis yaitu mengaplikasikannya dala  kehidupan sehari-hari. Jika dilihat dari segi ta’wil ada sebagian ayat Alquran yang harus disertai penjelasan dari Nabi karna ayat tersebut mengandung perintah baik wajib maupun sunnah dan mengandung larangan, ada sebagian dari kandungan Alquran yang hanya diketahui oleh Allah contohnya datangnya dajal dan hari kiamat dan diketahui oleh orang berilmu.

C.      Terjemah
Terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain atau menjelaskan makna suatu ungkapan yang terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.[8]Sebagai Kitab Suci dan pedoman hidup bagi umat islam, Alquran perlu diterjemahkan kedalam berbagai bahasa karna tidak semua umat islam mengenal bahasa Alquran. Jadi, terjemahan merupakan sarana penyampaian isi kandungan Alquran kepada umat manusia baik muslim atau nonmuslim.
Para ulama membagi terjemah dalam dua macam yaitu:
-          Terjemah Harfiah, yaiu memindahkan suatu ungkapan dari satu bahasa ke bahasa yang lain dimana dalam pemindahan itu tetap terjaga dan terpelihara susunan, tertib dan semua makna bahasa yang diterjemahkan. Adz-Dzaahabi menjelaskan, “Terjemahan harfiah Alquran tidak mungkin dapat menempati atau menggantikan bahasa aslinya dalam hal menghasilkan segala yang dimaksudkan oleh bahasa asli tersebut.”
-          Terjemah Tafsiriah, yaitu menjelaskan suatu ungkapan dan maknanya yang terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain, tanpa menjaga atau memelihara susunan serta tata tertib bahasa aslinya dan tidak pula mengungkapkan semua makna yang dimaksudkan oleh bahasa aslinya.
Walaupun menerjemahkan Alquran itu sesuatu yang sangat urgen, namun ia tidak boleh sembarang terjemah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerjemah. Syarat itu menyangkut dua hal yakni:
-       Syarat yang menyangkut pribadi penerjemah meliputi : pertamapenerjemah haruslah seorang muslim, kedua penerjemah harus seorang yang adil dan terpercaya dan ketiga memenuhi adab mufassir seperti keikhlasan dan tidak mengharap apa-apa dari terjemahannya kecuali penyebaran ajaran islam.
-       Syarat yang menyangkut dengan pekerjaan penerjemah meliputi: pertama penerjemah harus menguasai syarat-syarat tafsir, kedua terjemahan itu haruslah lafal dan makna Alquran, bukan susunannya, ketiga terjemahan itu harus menggunakan bahasa yang mudah, memilih makna lafal yang lebih sesuai dan menyebutkan makna ayat secara sempurna juga penerjemah seharusnya meminta bantuan kepada orang yang lebih tahu tentang bahasa penerjemah, keempat harus merujuk kepada karya para mufassiruntuk memberikan kemudahan kepada penerjemah dan kelima harus menyebutkan dalam kata pengantarnya bahwa terjemahannya bukanlah Alquran, ia hanya terjemah tafsiriah.[9]
D.      Perbedaan Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Para ulama tidak sependapat mengenai perbedaan tafsir dan ta’wil. Sebagian para ulama mengatakan  tafsir dan ta’wil mempunyai makna yang sama. Dan sebagian lain berpendapat kedua istilah itu bermakna berbeda. Berikut perbedaan mengenai tafsir dan ta’wil:
-          Tafsir itu lebih umum dari ta’wil karna ia dipakai dalam Kitab Allah dan lainnya sedangkan ta’wil lebih banyak digunakan dalam Kitab Allah.
-          Tafsir digunakan pada lafal dan mufradat (kosakata) sedangkan ta’wil digunakan untuk menunjuk makna dan kalimat.
-          Dikalangan ulama ta’wil diartikan kepada “memalingkan makna suatu lafal dari makna yang kuat kepada makna yang lemah sedangkan tafsir menjelaaskan makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.
-          Ada yang mengatakan tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayat sedangkan ta’wil penjelasan yang didasarkan atas dirayah.
-          Selain itu perbedaan terjemah dengan tafsir dan ta’wil adalah terjemah hanya menterjemahkan bahasa arab ke bahasa yang lain.
Dari penjelasan diatas menunjukkan ada aspek yang membuat sama yakni makna harfiah dan tujuan keduanya dilaksanakan yaitu sama-sama mencari maksud yang terkandung dalam Alquran dan aspek yang mebedakannya adalah cara atau materi penjelasan itu. Tafsir menjelaskan makna ayat berdasarkan makna lafal secara zahir atau berdasarkan sunnah nabi, sedangkan ta’wil keluar dari makna zahir ayat karna tidak mungkinnya suatu lafal dimaknai secara zahir atau tidak ada penjelasan Nabi mengenai makna ayat tersebut. [10]









BAB II
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Menafsirkan Alquran berarti menangkap makna yang terkandung didalamnya. Dan karena Alquran itu merupakan pesan-pesan Ilahi (risalah ilahiyah) yang datang dari Allah artinya seorang mufassir berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya menangkap makna atau pengertian yang dimaksudkan Allah dalam ayat-ayat tersebut.
Metode tafsir itu ada empat macam yaitu: Tafsir Al-Ijmali (Metode Global),  Tafsir At-Tahlili (Metode Analitis), Tafsir Al-Muqaran (Metode Komparatif) dan Tafsir Al-Muudhu’i (Metode Tematik).
Ta’wil berarti memalingkan suatu lafal dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang terkandung oleh lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan Al-Kitab dan sunnah. Sehingga dapat ditegaskan bahwa menjelaskan makna ayat Alquran yang didasarkan makna zahir tidak disebut dengan ta’wil sebab tidak terjadi pemalingan makna.
Dan terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain atau menjelaskan makna suatu ungkapan yang terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain. Jadi, terjemahan merupakan sarana penyampaian isi kandungan Alquran kepada umat manusia baik muslim atau nonmuslim.

B.     Saran
Demikianlah isi dari makalah yang telah kami susun agar pembaca mudah untuk memahaminya dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga makalah ini juga dapat memberi motivasi agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.






DAFTAR PUSTAKA

Yusuf, M.Kadar. 2014, Studi Alquran, Ed.2 Cet.2, Jakarta: Amzah.
Samsurrohman, 2014, Pengantar Ilmu Tafsir, Cet.1, Jakarta: Amzah.





[1]Samsurrohman, 2014, Pengantar  Ilmu Tafsir, Cet.1, Jakarta: Amzah, hal. 16
[2]Op.cit, hal. 120.
[3]Kadar M. Yusuf, 2014, Studi Alquran, Ed.2 Cet.2, Jakarta: Amzah, hal. 121-122.
[4]Rohman, Pengantar Ilmu Tafsir ..., hal. 42.
[5]Ibid, hal. 18.
[6]Yusuf, Studi Alquran ..., hal. 122-123.
[7]Op.cit, hal. 123.
[8]Yusuf, Studi Alquran ..., hal. 124.

[9]Ibid, hal. 124-125.
[10]Ibid, hal. 126-127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WIRAUSAHA : PELUANG USAHA

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Seseorang yang berkemauan keras dalam melakukan suatu tindakan demi memperoleh suat...