BAB I
TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
A. Tafsir
Secara bahasa kata tafsir berasal dari fassara yang berarti “menjelaskan atau
menyatakan”. Selain itu tafsir juga berasal dari kata al-fasr yang artinyamenjelaskanataumengetahuimaksudsuatu
kata yang sulit. [1]Al-Jarjani memaknai kata tafsir dengan al-kasyfwaal-izhhar (membuka dan
menjelaskan atau menampakkan).[2] Adapun
secara harfiah, tafsir dapat diartikan kepada banyak memberikan penjelasan
maksudnya menafsirkan Alquran itu memberikan banyak komentar terhadap ayat-ayat
Alquran sesuai dengan pengertian atau makna yang dapat dijangkau oleh mufassir.
Secara istilah, tafsir berarti menjelaskan makna ayat
Alquran, keadaan, kisah dan sebab turunnya ayat tersebut dengan lafal yang
menunjukkan kepada makna zahir. Jadi,
menafsirkan Alquran berarti menangkap makna yang terkandung didalamnya. Dan
karena Alquran itu merupakan pesan-pesan Ilahi (risalah ilahiyah) yang datang dari Allah artinya seorang mufassir
berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya menangkap makna atau pengertian yang
dimaksudkan Allah dalam ayat-ayat tersebut.[3]
Tafsir berupaya menjelaskan makna Alquran dan tafsir
memiliki banyak manfaat diantaranya: menghasilkan pengetahuan baru, menjawab
tantangan zaman, menjelaskan makna dan menjadikan Alquran sebagai kitab yang
berlaku sepanjang masa karna dapat dipahami secara sama oleh setiap generasi.
Sehingga Alquran dapat terus dikaji dan sangat layak dijadikan pedoman hidup
sepanjang masa.[4]
Tafsir
juga memiliki kelebihan yakni sebagai berikut :
-
Dilihat dari segi objek kajian. Al-quran
menjadi objek kajian tafsir karna itu dikatakan bahwa ketinggian nilai tafsir sangat
mulia.
-
Dilihat dari sisi tujuan. Adapun tujuan tafsir
adalah menangkap pesan tuhan untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat.
Dan hal ini dapatdikatakan bahwa kedudukan tafsir lebih tinggi dibandingkan ilmu
lainnya.
-
Dilihat dari sisi kebutuhan dalam memahami
agama. Manusia membutuhkan keselamatan batin karna dapat mengantarkan kepada manfaat
yang abadi juga dalam memahami agama butuh pengetahuan untuk memahami urusan dunia
dan akhirat, caranya adalah dengan mengetahui pesan Allah melalui tafsir.[5]
B. Ta’wil
Kata ta’wil merupakan mashdar
dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta’wil. Secara bahasa
ia berarti ruju’ (kembali) kepada
asal. Al-Jarjani mengartikan ta’wil itu kepada tarji’ (mengembalikan). Selain
makna ini juga berarti penjelasan. Ta’wil menurut istilah berarti memalingkan
suatu lafal dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang terkandung oleh
lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan Al-Kitab dan sunnah.
Sehingga dapat ditegaskan bahwa menjelaskan makna ayat Alquran yang didasarkan
makna zahir tidak disebut dengan ta’wil sebab tidak terjadi pemalingan makna.[6]
Menurut ulama salaf, ta’wil mempunyai dua arti; pertama, menafsirkan suatu ungkapan dan
menjelaskan maknanya, baik sesuai dengan makna zahir maupun tidak. Kedua, sesuatu yang dikehendaki oleh
suatu ungkapan yakni jika ungkapan itu perintah melakukan sesuatu maka ta’wil
adalah perbuatan itu sendiri dan jika dalam bentuk berita maka takwilnya adalah
berita yang disampaikan itu.[7]
Manfaat dari tak’wil adalah dapat memahami pesan-pesan
Alquran, untuk memenuhi kebutuhan praktis yaitu mengaplikasikannya dala kehidupan sehari-hari. Jika dilihat dari segi
ta’wil ada sebagian ayat Alquran yang harus disertai penjelasan dari Nabi karna
ayat tersebut mengandung perintah baik wajib maupun sunnah dan mengandung
larangan, ada sebagian dari kandungan Alquran yang hanya diketahui oleh Allah contohnya
datangnya dajal dan hari kiamat dan diketahui oleh orang berilmu.
C. Terjemah
Terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa
kedalam bahasa lain atau menjelaskan makna suatu ungkapan yang terdapat dalam
suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.[8]Sebagai
Kitab Suci dan pedoman hidup bagi umat islam, Alquran perlu diterjemahkan
kedalam berbagai bahasa karna tidak semua umat islam mengenal bahasa Alquran.
Jadi, terjemahan merupakan sarana penyampaian isi kandungan Alquran kepada umat
manusia baik muslim atau nonmuslim.
Para ulama membagi terjemah dalam dua macam yaitu:
-
Terjemah
Harfiah, yaiu memindahkan suatu ungkapan dari satu bahasa ke bahasa yang lain
dimana dalam pemindahan itu tetap terjaga dan terpelihara susunan, tertib dan
semua makna bahasa yang diterjemahkan. Adz-Dzaahabi menjelaskan, “Terjemahan
harfiah Alquran tidak mungkin dapat menempati atau menggantikan bahasa aslinya
dalam hal menghasilkan segala yang dimaksudkan oleh bahasa asli tersebut.”
-
Terjemah
Tafsiriah, yaitu menjelaskan suatu ungkapan dan maknanya yang terdapat dalam
suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain, tanpa menjaga atau memelihara
susunan serta tata tertib bahasa aslinya dan tidak pula mengungkapkan semua
makna yang dimaksudkan oleh bahasa aslinya.
Walaupun
menerjemahkan Alquran itu sesuatu yang sangat urgen, namun ia tidak boleh
sembarang terjemah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerjemah.
Syarat itu menyangkut dua hal yakni:
-
Syarat
yang menyangkut pribadi penerjemah meliputi : pertamapenerjemah haruslah seorang muslim, kedua penerjemah harus seorang yang adil dan terpercaya dan ketiga memenuhi adab mufassir seperti
keikhlasan dan tidak mengharap apa-apa dari terjemahannya kecuali penyebaran
ajaran islam.
-
Syarat
yang menyangkut dengan pekerjaan penerjemah meliputi: pertama penerjemah harus menguasai syarat-syarat tafsir, kedua terjemahan itu haruslah lafal dan
makna Alquran, bukan susunannya, ketiga terjemahan
itu harus menggunakan bahasa yang mudah, memilih makna lafal yang lebih sesuai
dan menyebutkan makna ayat secara sempurna juga penerjemah seharusnya meminta
bantuan kepada orang yang lebih tahu tentang bahasa penerjemah, keempat harus merujuk kepada karya para
mufassiruntuk memberikan kemudahan kepada penerjemah dan kelima harus menyebutkan dalam kata pengantarnya bahwa
terjemahannya bukanlah Alquran, ia hanya terjemah tafsiriah.[9]
D. Perbedaan
Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Para ulama tidak sependapat mengenai perbedaan tafsir dan
ta’wil. Sebagian para ulama mengatakan tafsir
dan ta’wil mempunyai makna yang sama. Dan sebagian lain berpendapat kedua
istilah itu bermakna berbeda. Berikut perbedaan mengenai tafsir dan ta’wil:
-
Tafsir
itu lebih umum dari ta’wil karna ia dipakai dalam Kitab Allah dan lainnya
sedangkan ta’wil lebih banyak digunakan dalam Kitab Allah.
-
Tafsir
digunakan pada lafal dan mufradat (kosakata) sedangkan ta’wil digunakan untuk
menunjuk makna dan kalimat.
-
Dikalangan
ulama ta’wil diartikan kepada “memalingkan makna suatu lafal dari makna yang
kuat kepada makna yang lemah sedangkan tafsir menjelaaskan makna suatu ayat
berdasarkan makna yang kuat.
-
Ada
yang mengatakan tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayat sedangkan
ta’wil penjelasan yang didasarkan atas dirayah.
-
Selain itu perbedaan terjemah dengan
tafsir dan ta’wil adalah terjemah hanya menterjemahkan bahasa arab ke bahasa
yang lain.
Dari
penjelasan diatas menunjukkan ada aspek yang membuat sama yakni makna harfiah
dan tujuan keduanya dilaksanakan yaitu sama-sama mencari maksud yang terkandung
dalam Alquran dan aspek yang mebedakannya adalah cara atau materi penjelasan
itu. Tafsir menjelaskan makna ayat berdasarkan makna lafal secara zahir atau
berdasarkan sunnah nabi, sedangkan ta’wil keluar dari makna zahir ayat karna
tidak mungkinnya suatu lafal dimaknai secara zahir atau tidak ada penjelasan
Nabi mengenai makna ayat tersebut. [10]
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menafsirkan Alquran berarti menangkap makna yang
terkandung didalamnya. Dan karena Alquran itu merupakan pesan-pesan Ilahi (risalah ilahiyah) yang datang dari Allah
artinya seorang mufassir berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya menangkap
makna atau pengertian yang dimaksudkan Allah dalam ayat-ayat tersebut.
Metode tafsir itu ada empat macam yaitu: Tafsir Al-Ijmali (Metode Global), Tafsir At-Tahlili
(Metode Analitis), Tafsir Al-Muqaran (Metode
Komparatif) dan Tafsir Al-Muudhu’i (Metode
Tematik).
Ta’wil berarti memalingkan suatu lafal dari makna zahir
kepada makna yang tidak zahir yang terkandung oleh lafal tersebut, jika
kemungkinan makna itu sesuai dengan Al-Kitab dan sunnah. Sehingga dapat
ditegaskan bahwa menjelaskan makna ayat Alquran yang didasarkan makna zahir
tidak disebut dengan ta’wil sebab tidak terjadi pemalingan makna.
Dan terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa
kedalam bahasa lain atau menjelaskan makna suatu ungkapan yang terdapat dalam
suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain. Jadi, terjemahan merupakan sarana
penyampaian isi kandungan Alquran kepada umat manusia baik muslim atau
nonmuslim.
B.
Saran
Demikianlah
isi dari makalah yang telah kami susun agar pembaca mudah untuk memahaminya dan
dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga makalah ini juga dapat memberi
motivasi agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat amiin.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf,
M.Kadar. 2014, Studi
Alquran,
Ed.2 Cet.2, Jakarta: Amzah.
Samsurrohman,
2014, Pengantar Ilmu Tafsir, Cet.1,
Jakarta: Amzah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar