Kamis, 31 Januari 2019

SILABUS DAN RPP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Sedangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.  Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1)      Apa maksud Silabus dan RPP?
2)      Apa saja komponen-komponen Silabus dan RPP?
3)      Bagaimana cara menyusun Silabus dan RPP?

C.    Tujuan
Adapun tujuannya sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui apa maksud Silabus dan RPP
2)      Untuk mengetahui apa saja komponen-komponen Silabus dan RPP
3)      Untuk mengetahui cara menyusun Silabus dan RPP.






                                                      BAB II     
 PEMBAHASAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. [1]
Rencana pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Atau lebih tepatnya RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar.
  
B.     Komponen – Komponen Silabus dan RPP
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
1.      Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.      Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3.      Hasil Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar. Hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji. Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4.      Indikator
Indikator adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar. Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa. Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5.      Materi Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator  pencapaian belajar.
6.      Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Strategi pembelajaran meliputi kegiatan  tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7.      Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8.      Adanya Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur  keberhasilan belajar siswa.
9.      Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang  digunakan dalam proses belajar mengajar.[2]
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
1.      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.      Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.      Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
7.      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9.      Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran meliputi :
a.       Pendahuluan, merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b.      Inti, merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
c.       Penutup, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
d.      Penilaian hasil belajar, Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
e.       Sumber belajar, Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

C.    Cara Menyusun Silabus dan RPP
Penyusunan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran  sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut: urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan  materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi, keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran dan keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata  pelajaran.
2.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: potensi peserta didik, relevansi dengan karakteristik daerah, tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keilmuan, aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan dan alokasi waktu.
3.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
4.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Adapun langkah-langkah minimal dari penyusunan RPP dimulai dari mencantumkan identitas RPP, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode  pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing namun semuanya merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut:
1.      Mencantumkan identitasMerumuskan Tujuan Pembelajaran
2.      Menentukan Materi Pelajaran
3.      Menentukan metode pembelajaran
4.      Menetapkan kegiatan pembelajaran
5.      Memilih sumber belajar
6.      Menentukan penilaian

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua uraian yang telah dibahas diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar dan Rencana pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
2.      Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut: standar kompetensi mata pelajaran, kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, adanya penilaian dan sarana dan sumber belajar dan Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran dan kegiatan pembelajaran.
3.      Penyusunan silabus dilakukan melalui langkah-langkah yang telah ditentukan begitu juga dengan penyusunan RPP.
B.     Saran
Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran maka setiap guru haruslah memiliki sesuatu acuan dalam pembelajaran yang akan disampaikan kepada anak didik agar didalam penyampaiyan materi yang diajarkan untuk mencapai proses pembelajaran yang akurat.

DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, 2009, Implementasi Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, Jakarta: Bumi Aksara.
Imron, Ali. 2011, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, Cet,1, Jakarta : Bumi Aksara




















[1] Ali Imron, 2011, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, Cet,1, Jakarta : Bumi Aksara, hal. 120

[2] Mulyasa, 2009, Implementasi Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, Jakarta: Bumi Aksara ,h. 156-157


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WIRAUSAHA : PELUANG USAHA

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Seseorang yang berkemauan keras dalam melakukan suatu tindakan demi memperoleh suat...