BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Sedangkan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar
yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup
Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri
atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau
lebih.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut :
1)
Apa
maksud
Silabus dan RPP?
2)
Apa saja komponen-komponen Silabus dan
RPP?
3)
Bagaimana cara menyusun Silabus dan RPP?
C.
Tujuan
Adapun
tujuannya sebagai berikut :
1)
Untuk
mengetahui apa maksud Silabus dan RPP
2)
Untuk
mengetahui apa saja komponen-komponen Silabus dan RPP
3)
Untuk
mengetahui cara menyusun Silabus
dan RPP.
BAB II
PEMBAHASAN
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. [1]
Rencana
pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Atau lebih
tepatnya RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar.
B.
Komponen – Komponen Silabus dan RPP
Silabus dalam Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
1.
Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata
pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat
dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata
pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk
suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus
dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu
mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.
Kompetensi
Dasar
Kompetensi dasar adalah
kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi
dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus
dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan
dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
3.
Hasil
Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan
siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu
kompetensi dasar. Hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk
tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan
kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi
standar yang dikaji. Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan,
keterampilan,maupun sikap.
4.
Indikator
Indikator adalah ciri penanda
ketercapain kompetensi dasar. Indikator dalam silabus berfungsi sebagai
tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa. Tanda-tanda
ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi
dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5.
Materi Pokok
Materi pokok adalah
pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.
6.
Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah
bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Strategi
pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman
belajar).
7.
Alokasi
Waktu
Alokasi waktu adalah waktu
yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8.
Adanya
Penilaian
Penilaian adalah jenis,
bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur
keberhasilan belajar siswa.
9.
Sarana dan
Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar
adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar
mengajar.[2]
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri
dari :
1. Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran,
jumlah pertemuan.
2. Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indicator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap
indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan
pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
meliputi :
a. Pendahuluan, merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran. Dalam
kegiatan pendahuluan, guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3)
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
(4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti, merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
c. Penutup, merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
d. Penilaian hasil belajar, Prosedur dan
instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indicator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
e. Sumber
belajar, Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
C.
Cara Menyusun Silabus dan RPP
Penyusunan silabus dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar
Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut: urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus
selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi, keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran dan keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan: potensi peserta didik, relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keilmuan, aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan dan alokasi waktu.
3. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar.
4. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
6. Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
7. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Adapun langkah-langkah minimal dari
penyusunan RPP dimulai dari mencantumkan identitas RPP, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode
pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing namun
semuanya merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap komponen adalah
sebagai berikut:
1. Mencantumkan identitasMerumuskan
Tujuan Pembelajaran
2. Menentukan Materi Pelajaran
3. Menentukan metode pembelajaran
4. Menetapkan kegiatan pembelajaran
5. Memilih sumber belajar
6. Menentukan penilaian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
semua uraian yang telah dibahas diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar dan Rencana pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
2.
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen
sebagai berikut: standar kompetensi mata pelajaran, kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, adanya penilaian dan sarana dan sumber belajar dan Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran dan kegiatan pembelajaran.
3. Penyusunan silabus dilakukan melalui
langkah-langkah yang telah ditentukan begitu juga dengan penyusunan
RPP.
B. Saran
Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran
maka setiap guru haruslah memiliki sesuatu acuan dalam pembelajaran yang akan
disampaikan kepada anak didik agar didalam penyampaiyan materi yang diajarkan
untuk mencapai proses pembelajaran yang akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, 2009, Implementasi Kurukulum Tingkat
satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, Jakarta: Bumi Aksara.
Imron, Ali. 2011, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, Cet,1, Jakarta : Bumi Aksara
[1] Ali Imron, 2011, Supervisi Pembelajaran Tingkat
Satuan Pendidikan,
Cet,1, Jakarta : Bumi Aksara, hal. 120
[2]
Mulyasa, 2009, Implementasi Kurukulum Tingkat
satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, Jakarta: Bumi Aksara ,h. 156-157
Tidak ada komentar:
Posting Komentar