Senin, 28 Januari 2019

hadist dho'if


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang

Sesuai dengan kurikulum dan silabus yang diberikan, pengkajian ilmu hadits pada aspek pemahaman hadits secara umum masih terkurung pada aspek historis (analisis sanad). Dan berdasarkan materi yang diberikan yakni tentang hadits dho’if, hadis yang lemah dalam kategori hadis yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya dan tidak bersambung sanadnya. Sedangkan hadits Dho’if Sanad yakni hadis yang rusak karna sanadnya terputus.
Maksud dari terputusnya sanad apabila dalam periwayata nterdapat perawi yang gugur dari rentetan sanad. Gugurnya perawi dalam sanad dapat berbeda-beda tempatnya. Ada yang gugur dari awal, di tengah dan di akhir. Dan makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang hadits dho’if dari segi sanadnya.

B.     RumusanMasalah

Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.      Apa itu Pengertian Dho’if Sanad?
2.      Apa-apa saja Hadits Dho’if Karna Terputusnya Sanad?

C.    Tujuan

Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu Pengertian Dho’if Sanad.
2.      Untuk mengetahui apa-apa saja Hadits Dho’if Karna Terputusnya Sanad.





BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dho’if Sanad

Hadits lemah atau Hadits Dha'if adalah kategori hadis yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya dan hadis tersebut tidak bersambung sanadnya selain itu rawinya kurang Dhobit, bersyazd dan berillat dan rawinya tidak adil. Sedangkan hadits Dho’if Sanad yakni hadis yang rusak karna sanadnya terputus.

B.       Hadits Dho’if Karna Terputusnya Sanad

Maksud dari terputusnya sanad adalah apabila dalam periwayatan terdapat perawi yang gugur dari rentetan sanad. Gugurnya perawi dalam sanad dapat berbeda-beda tempatnya. Ada yang gugur dari awal, di tengah dan di akhir. Hadits dhaif yang disebabkan terputusnya jalur sanad pun terbagi dua, yaitu yang tampak keterputusan sanadnya dan yang tersembunyi. Untuk yang tampak keterputusan sanadnya, para pengkaji hadits mudah mengetahuinya, sedangkan untuk yang tersembunyi hanya diketahui oleh sedikit ahli hadits yang sangat cermat dan teliti dalam menelusuri jalur-jalur periwayatan hadits. Hadits dhoif berdasarkan terputusnya sanad terbagi menjadi beberapa bagian yaitu:

1)        Hadist Mu’allaq
Mu’allaq menurut bahasa adalah terikat atau tergantung. Sedangkan menurut istilah, hadis mu’allaq adalah hadis yang seorang rawinya gugur dari awal sanad secara berurutan. Jadi, Hadit smu’allaq adalah hadits yang terputus jalur sanadnya dari awal sanad, baik yang terputus itu satu maupun beberapa rawi sekaligus secara berurutan. Yang dimaksud dengan awal sanad adalah guru ataus yaikh dari penulis kitab hadits, karena darinyalah penulis hadits menerima periwayatan hadits.
Contoh hadits mu’allaq :
قَالَ الْبُخَارى : قالَتْ عَائشة رضي الله عَنْهَا : كَانَ النَّبِىُّ يَذْكُرُ اللهَ على كُلِّ اَحْوالِهِ
Artinya Bukhariberkata : Aisyahtelahberkata : adalahNabiselalumengingat Allah padasegalakeadaanya”. (Riwayat Bukhari)[1]
2)        Hadits Mungqathi’
Hadis munqathi’, yaitu hadis yang tidak disebutkan seorang rawinya sebelum sahabat dan hadits yang terputus atau hilang jalur sanadnya, di manapun letak keterputusan atau hilangnya tersebut. Namun, ulama menggunakan istilah munqathi’ untuk hadits yang terputus sanadnya yang tidak memenuhi ketentuan hadits mu’allaq, hadits mursal dan hadit smu’dhal. Artinya jika ada hadits yang terputus sanadnya, namun ia bukan mu’allaq, bukan mursal, bukan juga mu’dhal, maka ia adalah hadits munqathi’.
Hadits munqathi’ hukumnya dhaif berdasarkan ijma’ ulama, karena ia telah kehilangan salah satu syarat maqbulnya sebuah hadits, yaitu ketersambungan sanad. Contohnya Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq, dari Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Zaid ibn Yutsai’, dari Hudzaifah secara marfu’:
إنوليتموهاأبابكرفقويأمين
Artinya: “Kalau kalian menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin, sungguh dia itu kuat dan terpercaya”.
Ada rawi yang dihilangkan pada jalur sanad ini di tengah-tengah sanadnya, yaitu Syarik. Ia berada di antara Ats-Tsauri dan Abu Ishaq. Ats-Tsauri tidak mendengar hadits ini dari Abu Ishaq secara langsung, ia mendengarnya dari Syarik, dan Syarik mendengarnya dari Abu Ishaq.[2]
3)      Hadits Mursal
Secara etimologi mursal berarti “yang dilepaskan”. Menurut istilah, hadis mursal adalah hadits yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’I kepada Rasulullah saw. Jadi, hadits Mursal adalah hadis yang gugur perawinya atau yang terputus di akhir sanadnya. Sebuah hadits disebut mursal apabila diriwayatkan oleh tabi’in langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat.
Ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan segi sifat-sifat pengguguran hadis, hadis ini terbagi menjadi tiga yakni:
-     Mursal Jali, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabiin) sangat jelas untuk diketahui bahwa orang yang menggugurkan itu tidak hidup sezaman/semasa dengan orang yang digugurkan.
-     Mursal Shahabi, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan karena pada saat itu sahabat tersebut masih kecil atau terakhir masuk Islam.
-     Mursal Khafi, yaitu hadist yang diriwayatkan oleh tabiin yang hidup sezaman dengan sahabat tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadispun darinya.[3]

4)      HaditsMudhal
Kata mu’dhal berasal dari kata kerja‘adhala yang berarti melemahkan, melelahkan, menutup rapat, atau menjadikan bercacat. Kata mu’dhal digunakan untuk jenis hadits tertentu karena ada bagian sanadnya yang lemah, tertutup atau bercacat. Menurut istilah hadits mu’dhal adalah hadis yang putus sanadnya dua orang atau perawinya hilang ditengah tengah tetapi secara berurutan.
Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam kitab “Ma’rifat Ulumil Hadits” dengan sanadnya yang terhubung kepada nabi dari Malik bahwa telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بالمعروف وَلا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلا مَا يُطِيقُ
ArtinyaHamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya secara ma’ruf (yang sesuai) dan tidak boleh dibebani pekerjaan, kecuali yang disanggupinya saja
Yang tidak bersambung sanadnya, selain Al-Muwatha’, diriwayatkan dari Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mu’dhalan-nya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua rawi tersebut gugur secara berurutan. Hadits mu’dhal ini termasuk hadits dhaif karena banyaknya rawi yang dihilangkan.
BAB II
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Maksud dari terputusnya sanad adalah apabila dalam periwayatan terdapat perawi yang gugur dari rentetan sanad. Gugurnya perawi dalam sanad dapat berbeda-beda tempatnya. Ada yang gugur dari awal, di tengah dan di akhir. Hadits dhoif berdasarkan terputusnya sanad terbagi menjadi beberapa bagian yaitu: hadits mauquf,  hadits mursal, hadist maqthu’, hadits munqathi’, hadits mu’dhal, hadits mu’allaq, dan hadits mudallas. Namun yang dibahas dalam makalah ini hanya empat hadits saja.
Sebab-sebab kedhaifan hadis berbeda-beda kekuatan dan pengaruhnya, maka tingkatan hadis dhaif itu dengan sendirinya berbeda-beda. Ada yang kadar kelemahannya kecil sehingga hampir-hampir dihukumi sebagai hadis hasan dan ada yang terlalu dhaif.

B.     Saran

Makalah ini dibuat supaya para pembaca banyak mengetahui lingkungan pendidikan yang sebenarnya. Sehingga, makalah ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan dapat bermanfaat bagi kita semua amiin.










DAFTAR PUSTAKA
AnNizar, Baihaqi. 2013,Hadits Dhoif Dari Segi Terputusnya Sanad, (Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang).
.





[1]Baihaqi An Nizar, 2013,Hadits Dhoif Dari Segi Terputusnya Sanad,(FakultasIlmu Tarbiyah Dan Keguruan
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang).
[2]Albanjary, Ulumul Hadits ....,.
[3]Nizar, Hadits Dhoif Dari Segi Terputusnya Sanad...,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WIRAUSAHA : PELUANG USAHA

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Seseorang yang berkemauan keras dalam melakukan suatu tindakan demi memperoleh suat...